Buruh Gelar Demo Menolak Omnibus Law Cipta Kerja di DPR Hari Ini

Aliansi buruh bakal menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (13/3/2023).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, ada sejumlah tuntutan yang akan dibawa pada aksi demonstrasi di depan kompleks gedung parlemen pada hari ini.

Namun, tuntutan utama yang bakal disuarakan adalah menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI.

“Di mana dampak buruk Omnibus Law Cipta Kerja sudah dirasakan oleh buruh. Seperti kenaikan upah minimum yang kecil, outsourcing di semua jenis pekerjaan, kontrak berkepanjangan, PHK mudah, hingga pesangon murah,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin.

Selain itu, tuntutan lainnya yang akan disuarakan dalam aksi demonstrasi hari ini adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan menolak keberadaan Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

Bersamaan dengan itu, kata Said, massa aksi juga menuntut dilaksanakannya audit forensik penerimaan pajak negara dan pencopotan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Di saat upah buruh murah akibat kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dan para petani yang kehidupannya semakin sulit akibat impor beras, justru pejabat negara terkesan hidup berfoya-foya,” ungkap Said.

“Kami mendesak dilakukan audit forensik penerimaan pajak negara dan copot Dirjen Pajak,” sambungnya.

Adapun aksi demonstrasi aliansi buruh pada hari ini, merupakan agenda unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/3/2023).

Demonstrasi digelar lebih awal setelah beredar informasi bahwa sidang paripurna pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di DPR/MPR bakal dilaksanakan pada Senin hari ini.

“Kemungkinan besar Sidang Paripurna DPR RI untuk mengesahkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang akan dimajukan tanggal 13 Maret 2023,” kata Said.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only