Tak Perlu Status WP Memulai Investasi di IKN

Jakarta. Pelaku usaha tak wajib mengonfirmasi status wajib pajak untuk memulai usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku usaha di IKN.

Pasal 4 ayat 1 beleid tersebut berbunyi bahwa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diberikan oleh Otoritas IKN sesuai dengan kewenangannya kepada pelaku usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.

Sementara, ayat 2 mengatur baha pelaku usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak dipersyaratkan melakukan konfirmasi status wajib pajak.

“Pelaku usaha hanya perlu mengajukan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan akan diverifikasi oleh Otorita IKN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmadrin Noor, Selasa (14/3). Ketentuan tersebut juga termuat dalam Pasal 4 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2023.

Neilmaldrin bilang, bebas syarat konfirmasi status wajib pajak diberikan oleh pemerintah sebagai daya tarik. Hal ini juga untuk memudahkan calon investor yang akan berinvestasi di IKN.

Seperti diketahui, pemerintah telah memulai pembangunan infrastruktur dasar di IKN sejak awal September 2022 lalu. Beberapa infrastruktur dasar yang mulai dibangun adalah ruas jalan tol dan jalan nasional, penyediaan air baku, rumah untuk pekerja konstruksi IKN, serta penyiapan lahan siap bangun (land development).

Sumber : Harian Kontan Rabu 15 Maret 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only