Pemerintah Beri Insentif PPN Tidak Dipungut dan Pengecualian PPnBM di IKN

Pemerintah gencar memberikan sejumlah insentif perpajakan bagi investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif tersebut salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Kemudahan perpajakan PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud yang dilakukan di IKN diantaranya, PPN tidak dipungut, dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak.

“Kemudahan perpajakan PPN diberikan di daerah mitra berupa PPN tidak dipungut,” demikian bunyi Pasal 58 ayat 2 dalam PP tersebut yang dikutip, Rabu (8/3).

Dalam belied tersebut dijelaskan, daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.

Kemudahan perpajakan PPN tidak dipungut diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Fasilitas tersebut juga diberikan untuk impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Adapu barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yakni, bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan atau kementerian/Lembaga (K/L) tertentu.

Kemudian, kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di IKN, yang menggunakan teknologi battery electic uehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau K/L dan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN.

Sementara itu, jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis meliputi, pertama, jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau K/L, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.

Kedua, jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, bendungan, instalasi pengolahan air bersih, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air/irigasi, instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, rumah sakit/klinik, laboratorium kesehatan, sekolah atau perguruan tinggi.

Lalu, gedung pemerintahan, rumahctapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang, bandar udara, pelabuhan, terminal, jaringan kereta api, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun IKN.

Ketiga, jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di IKN. Keempat, jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN.

Selanjutnya, PPN tidak dipungut sebagaimana juga diberikan kepada impor oleh dan/atau penyerahan kepada, pengusaha kena pajak yang menghasilkan listrik tenaga energi baru dan terbarukan di Ibu Kota Nusantara berrrpa mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung untuk menghasilkan listrik tenaga energi baru dan terbarukan di IKN.

PPN tidak dipungut di daerah mitra diberikan atas oenyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis. JKP tersebut berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh untuk bidang usaha.

Diantaranya, pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara, dan pembangunan dan penyediaan air bersih.

“Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dapat diberikan sampai dengan tahun 2035,” bunyi Pasal 59 ayat 6 PP tersebut.

Lebih lanjut, terkait PPN tertuang atas impor atau/dan perolehan barang kena pajak wajib dibayar, ketentuan tersebut berlaku jika barang kena pajak yang telah mendapat PPN tidak dipungut dalam jangka empat tahun. Dengan kriteria digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula,  dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya; dan/atau  diregistrasikan dengan nomor polisi di luar IKN dalam hal barang kena pajak berupa kendaraan.

PPN juga tertuang pada wajib bayar terhadap JKP yang telah mendapat PPN tidak dipungut digunakan tidak sesuai dengan tujuan  semula dalam jangka empat tahun dan/atau disewakan kembali kepada pihak lain selama periode sewa dalam jasa kena pajak berupa sewa.

Mengenai aturan tersebut, nantinya Kemenkeu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membuat aturan ketentuan lebih detail mengenai fasilitas tersebut.

Terakhir, untuk Kemudahan perpajakan berupa pengecualian PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di Ibu Kota Nusantara.

Pengecualian PPnBM ini dapat diberikan sampai dengan 2035. Ketentuan mengenai tata cara pengecualian pengenaan PPnBM akan diatur dalam PMK.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only