Konsumsi Naik, Realisasi Pajak Daerah Capai Rp 25,85 Triliun hingga Februari 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aktivitas perekonomian di daerah terus menguat. Hal ini tercermin dari realisasi pajak daerah sampai akhir Februari 2023 yang tercatat Rp 25,85 triliun.

Angka ini meningkat 9,7% jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama di tahun 2022 yang tercatat Rp 23,57 triliun.

Sri Mulyani memaparkan, pajak daerah naik, terutama pada jenis pajak konsumtif, seperti pajak hiburan yang mencapai Rp 306,07 miliar, atau naik 61,5% secara tahunan. 

“Artinya masyarakat sudah melakukan kegiatan-kegiatan untuk yang sifatnya hiburan yang kemudian menghasilkan pendapatan pajak untuk pemerintah daerah,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (14/3).

Begitu juga dengan pajak hotel yang meningkat 46,1%, atau tercatat Rp 1,18 triliun. Ini mengindikasikan bahwa hotel-hotel sudah mulai terisi dan kemudian bisa menghasilkan pajak untuk pemerintah daerah.

Kemudian, pajak parkir yang tercatat Rp 180,30 miliar, atau meningkat 12,3% dari tahun sebelumnya. Serta, pajak restoran yang tercatat Rp 1,97 triliun atau meningkat 24,3%.

“Kalau dilihat dari presentasi kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu ini kenaikan yang double digit sangat tinggi. Ini berarti bahwa kegiatan ekonomi masyarakat, konsumsi untuk hiburan, untuk ke hotel, untuk makan itu sudah mulai meningkat dan itu menimbulkan penerimaan pajak untuk pemerintah-pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara apabila dilihat dari pajak daerah non konsumtif, Sri Mulyani melaporkan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) masih mendominasi yakni Rp 7,35 triliun atau naik 6,1%. Kemudian, pajak reklame tumbuh 27,5% atau tercatat Rp 371,95 miliar.

Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) juga meningkat 39,9% atau tercatat Rp 1,06 triliun, serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor tercatat Rp 3,60 triliun atau meningkat 8,6%.

“Ini menggambarkan bahwa daerah yang menangkap kegiatan masyarakat langsung telah mendapatkan penerimaan daerahnya cukup tinggi,” terang Menkeu.

Selain pajak daerah, retribusi daerah juga berhasil tumbuh 23,1% atau tercatat Rp 0,82 triliun. Hanya saja, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan menurun 68,2% atau tercatat Rp 0,23 triliun. Begitu pun, realisasi Lain-lain PAD yang sah juga terkontraksi 36,7% dari Rp 5,09 triliun di akhir Februari 2022 menjadi Rp 3,22 triliun.

Adapun sampai akhir Februari 2023, PAD didominasi oleh Pajak Daerah dengan kontribusi 85,8%, kemudian realisasi Lain-lain PAD yang Sah dengan kontribusi (10,7%), Retribusi Daerah (2,7%), serta Hasil PKD  yang Dipisahkan (0,8%).

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only