Tarif PPh Orang Pribadi Dirombak, 3 Serikat Pekerja Ini Tidak Sepakat

Tiga serikat pekerja di Italia menyatakan tak setuju dengan proposal pemerintah yang berencana mengatur ulang tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Serikat Pekerja Confederazione Generale Italiana del Lavoro (CGIL) menyebut usulan tersebut hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan tinggi. Menurutnya, 85% karyawan dan pensiunan di Italia hanya memiliki penghasilan kurang dari €35.000 per tahun.

“Kami tidak setuju dengan skema tiga tarif karena hanya menguntungkan masyarakat berpendapatan tinggi dan sangat tinggi,” sebut CGIL dikutip dari saltwire.com, Kamis (16/3/2023).

Saat ini, Italia menerapkan tarif PPh progresif dan memiliki empat lapisan tarif PPh. Lapisan pertama untuk penghasilan kena pajak €0 – €15.000 dikenakan tarif 23%. Lapisan kedua, penghasilan kena pajak senilai €15.000 – €28.000 dikenai tarif 27%.

Lapisan ketiga untuk penghasilan kena pajak senilai €28.000 – €55.000 dikenai tarif 38%. Lapisan keempat untuk penghasilan kena pajak senilai €55.000 – €75.000 dikenakan tarif 41%. Rencananya, lapisan tarif PPh tersebut akan dipangkas menjadi 3 tarif.

Untuk diketahui, Perdana Menteri Giorgia Meloni berencana merombak sistem fiskal dengan tujuan mencapai tarif PPh tunggal sebelum pemilihan nasional berikutnya yang akan berlangsung pada 2027. Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Dalam waktu dua tahun ke depan, pemerintah Italia akan mengurangi lapisan tarif PPh dari empat menjadi tiga. Pemerintah berencana mempertimbangkan untuk menerapkan tiga lapisan tarif 23%, 33% dan 43%.

Selain CGIL, serikat pekerja lainnya yang menolak usulan pemerintah adalah Confederazione Italiana Sindacati Lavoratori (CISL) dan Unione Italiana Del Lavoro (UIL).

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only