Kenaikan Tarif PPN Beri Tambahan Penerimaan Negara Rp 13,08 Triliun

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% telah berkontribusi besar bagi pendapatan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan,  kenaikan tarif PPN menjadi 11% mampu menambah setoran pajak hingga Rp 13,08 triliun dalam dua bulan di tahun ini.

Dwi memerinci, pada Januari 2023 konstribusi tambahan penerimaan PPN  mencapai Rp 7,20 triliun. Hanya saja, tambahan penerimaan PPN para Februari 2023 turun 18,33% menjadi Rp 5,88 triliun dikarenakan adanya penurunan aktivitas impor pada periode tersebut.

“Penurunan penerimaan PPN di bulan Februari terjadi karena penurunan aktivitas impor,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (20/3).

Seperti yang diketahui, kenaikan tarif PPN sebesar 1% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN 11% ini berlaku sejak 1 April 2022 yang lalu.

Asal tahu saja, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Februari 2023 telah mencapai Rp 279,88 triliun. Kinerja penerimaan pajak ini tumbuh 40,35% dibandingkan penerimaan tahun lalu di periode yang sama.

Selain itu, penerimaan pajak ini juga setara 16,30% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Adapun, PPN Dalam Negeri (DN) masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak pada periode tersebut. PPN DN tercatat meningkat 121,3% secara tahunan.  Peningkatan tersebut didorong oleh perbaikan aktivitas ekonomi dan juga dampak dari UU HPP berupa kenaikan tarif PPN 11%.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only