Pengawasan Kewilayahan Kembali Normal, Petugas Pajak Mulai ke Lapangan

Ditjen Pajak (DJP) kembali menjalankan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan dengan mekanisme normal. Kebijakan ini sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang sudah jauh membaik. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (16/3/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan kini petugas pajak sudah bisa melakukan kunjungan ke lapangan dan bertemu wajib pajak untuk melakukan pengawasan.

“Teman-teman sudah melaksanakan ini lagi dengan baik. Boleh dikatakan normal,” kata Yon.

Pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan memang sempat terhambat karena pandemi Covid-19. Ketika periode pandemi, kegiatan pengawasan turut mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan, baik bagi petugas pajak maupun wajib pajak.

Pada periode tersebut, DJP lebih banyak memanfaatkan saluran komunikasi elektronik untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only