Pengusaha di Jaksel Divonis Bui 4 Tahun Gegara Kemplang Pajak & Cuci Uang

Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis bersalah kepada pengusaha Rudi Kusmanto dalam kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dituntut kurungan penjara 4 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp 53,8 miliar.

“Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menghindari pemidanaan dengan melunasi jumlah pokok pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan oleh terdakwa,” tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (22/3/2023).

Vonis tersebut ditetapkan dengan nomor perkara 851/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Majelis Hakim Jakarta Selatan yang diketuai Hendra Yuristiawan membacakan tiga vonis utama.

Pertama, terdakwa Rudi Kusmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagai wakil dari wajib pajak yang menyuruh melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

PN Jaksel menegaskan kesalahan ini dilakukan secara berlanjut serta Rudi Kusmanto dengan sengaja membelanjakan dan membayarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan secara berlanjut.

Kedua, Rudi Kusmanto dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp 10 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Ketiga, menghukum Rudi Kusmanto untuk membayar denda sebesar Rp 53,8 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan,” tulisnya.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only