Dear Seniman, Begini Skema Pemotongan Pajak Royalti Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan  mengurangi tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas penghasilan royalti menjadi 6 persen dari jumlah bruto royalti, atau turun dari sebelumnya 15 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan latar belakang peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP OP pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan yang selama ini cenderung lebih bayar,” ujarnya dikutip Rabu (22/3/2023).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN.

Selain itu, peraturan tersebut mengatur bahwa penghasilan royalti milik WP OP pengguna NPPN yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen.

Hal itu dilakukan dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40 persen dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dwi menyatakan bahwa dengan kata lain, tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah 6 persen dari jumlah bruto royalti. Tarif tersebut mengalami penurunan dari sebelumnya, yakni 15 persen.

Berikut ini adalah tabel simulasi perhitungan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti yang diterima oleh WP OP pengguna NPPN:

seniman

Dwi menjelaskan bahwa tabel tersebut adalah contoh WP OP pengguna NPPN dengan norma 50 persen menerima royalti dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15 persen atas keseluruhan jumlah bruto royalti. Contoh ini menunjukkan WP OP cenderung akan lebih bayar saat melaporkan SPT. 

SPT Tahunan dengan status lebih bayar berhak menerima restitusi. Namun, hal tersebut harus melalui pemeriksaan sesuai pasal 17B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Adapun, jangka waktu pemeriksaan lebih bayar paling lama 12 bulan.

“Dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quick win pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar,” tutur Dwi.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa PPh Pasal 23 atas royalti pekerja seni bukan sebagai penurunan pajak, tetapi hanya mengurangi tarif pemotongan saat pembayaran royalti.

“Yang dikurangi hanya tarif pemotongan saat bayar royalti karena terlalu tinggi bagi mereka [pekerja seni]. Di akhir tahun tarif pajak mereka sama dengan yang lain. Penulis buku masa dilabeli pebisnis?” cuitnya melalui akun resmi @prastowo.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only