Cara Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk yang Lupa EFIN, Pastikan Punya Pulsa dan Terkoneksi Internet

Direkorat Jendral Pajak (DJP) resmi merilis fitur baru dalam mobil penyediaan layanan perpajakan M-Pajak.

Fitur baru itu adalah layanan lupa electronic filling identificantion number ( EFIN ).

“Pada minggu ini, DJP telah resmi menambah fitur baru untuk bisa mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dikutip kabarcirbon dari siaran persnya, pada Selasa 21 Maret 2023.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT via e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Ketika hendak melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP online saat akan melaporkan SPT Tahnanmaupun layanan pajak lainnya, EFIN juga diperlukan oleh Wajib Pajak.

EFIN juga berfungsi sebagai identitas wajib pajak saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sifat EFIN ini juga sangat rahasiah dan digunakan sebagai alat autentikasi.

Lupa electronic filling identification number atau EFIN menjadi salah satu kendala yang kerap dialami oleh Wajib Pajak  (WP) ketika hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

“Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Untuk mengatasi hal tersebut, DJP Kemenkeu terus berupaya untuk memudahkan Wajib Pajak mendapatkan EFIN.

Teranyar, DJP merilis fitur layanan lupa EFIN dalam aplikasinya, M-Pajak.

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak,” kata Dwi.

Persiapan

Untuk dapat menggunakan fitur lupa EFIN tersebut, Wajib Pajak harus menyiapkan sejumlah langkah terlebih dahulu.

Adapun langkah yang harus disiapkan sebagai berikut:

1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:

a) memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,

b) telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan

c) terkoneksi internet.

2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.

3. Direkomendasikan agar perangkat Wajib Pajak menggunakan nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.

5. Persiapkan data-data berikut:

a) NPWP,

b) NIK,

c) Nama (sesuai KTP),

d) Tempat lahir,

e) Tanggal lahir, dan

f) Alamat tempat tinggal.

 Cara gunakan fitur lupa EFIN

Setelah persiapan dipenuhi, WP dapat menggunakan fitur lupa EFIN dengan langkah sebagai berikut:

1. Buka aplikasi M-Pajak.

2. Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).

3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak.

Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.

4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.

5. Konfirmasi data wajib pajak.

6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.

Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.

8. Masukkan kode verifikasi.

9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.

Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selama ini telah ada tetap dapat digunakan. Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only