Sri Mulyani Beri Diskon 10% Biaya PPN untuk Mobil Listrik

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan diskon insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk pembeli mobil listrik sebesar 10%. Dengan begitu, konsumen hanya perlu membayar 1% dari sebelumnya 11% yang ditetapkan pemerintah.

“Mobil listrik akan dapatkan potongan 10% biaya PPN, dengan syarat seperti yang sudah ditentukan yakni memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 40%. Hal itu guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” kata Sri Mulyani, Kamis (23/3/2023).

Pemerintah juga memberikan keringanan kepada pemilik bus listrik yang sudah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 20% hingga 40%, nantinya mendapatkan insentif PPN mencapai 5%, dengan begitu pemilik hanya dibebani biaya PPN sebesar 5%.

Masih dalam lokasi yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk kebijakan insentif bantuan pemerintah terhadap kendaraan bus dipastikan pada 1 April mendatang, karena TKDN masih belum sampai dengan 40%.

“Karena bus itu masih banyak yang belum memiliki TKDN 40%,” kata Luhut.

Selain itu, dia juga menilai bahwa berbagai proses untuk kegiatan ini masih dalam tahap finalisasi, agar semua berjalan dengan baik dan lancar.

Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah, percepatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai akan bisa cepat dicapai.

Hingga saat ini, baru terdaftar dua merek yang memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapatkan insentif yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Meski begitu, Luhut mengajak semua produsen untuk mau memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.

“Sampai hari ini memang baru dua merek saja, tapi kita akan terus mengajak produsen lain ikut,” kata dia.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only