DJP Catat 9,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9,4 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 26 Maret 2023.

Jumlah ini terdiri atas SPT orang pribadi sebanyak 9,14 juta, wajib pajak orang pribadi, dan 285,5 ribu wajib pajak badan.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan beberapa cara yaitu e-filing Application Service Provider (ASP), e-filing DJP, e-SPT, dan secara manual.Untuk wajib pajak melaporkan SPT secara, bisa melaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak.

“Terhitung sejumlah 8,2 juta SPT disampaikan melalui e-Filing, sejumlah 963 ribu SPT disampaikan melalui e-Form, sejumlah 3,778 SPT disampaikan melalui e-SPT, dan sejumlah 249 ribu SPT disampaikan secara manual,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti saat dihubungi Investor Daily di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Dwi mengatakan, DJP terus berupaya untuk mengingatkan dan membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sosialiasi dan publikasi terkait SPT Tahunan, pembukaan pojok pajak sebanyak 3,670 titik di seluruh Indonesia, serta melakukan pemeliharaan pada situs djponline.

Sebelumnya Dirjen Pajak Suryo Utomo menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT bisa secara digital maupun melaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT wajib pajak badan pada 30 April 2023.

“Walaupun ini kegiatan setiap tahun, tetapi tetap ada timeline. Oleh karena itu, kami menghimbau ke masyarakat sedini mungkin dapat menyampaikan ke kami(DJP),” tutur Suryo.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only