Ada 9,8 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan, Mayoritas Melalui E-Filing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 9,8 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 27 Maret 2023 pukul 23.35 WIB.

Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 50,51%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 294.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 9,5 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

“DJP telah mengirimkan 17 juta email blast kepada wajib pajak untuk mengingatkan mengenai pelaporan SPT Tahunan ini,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (28/3).

Dwi memerinci, capaian pelaporan yang sangat baik ini didominasi oleh media pelaporan menggunakan e-Filing. Tercatat, pelaporan menggunakan media e-filing sampai dengan periode laporan mencapai 8,5 juta SPT dari jumlah keseluruhan pelaporan.

Selain itu, ada 1,02 juta SPT Tahunan disampaikan melalui e-Form, dan sejumlah 3.989 SPT Tahunan disampaikan melalui e-SPT.  Meskipun demikian, masih terdapat WP yang melaporkan SPT Tahunannya menggunakan media manual atau datang langsung ke kantor pajak dengan jumlah 259.000 SPT Tahunan.

Dirinya menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan dan membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sosialisasi dan publikasi terkait SPT Tahunan, pembukaan pojok pajak sebanyak 3.670 titik di seluruh Indonesia, serta melakukan pemeliharaan pada situs DJP online.

Untuk diketahui, pelaporan SPT Pajak OP paling lambat pada 30 Maret 2023. Artinya, masih ada sisa 3 hari lagi WP OP untuk melaporkan SPT Tahunannya. Sedangkan untuk SPT Tahunan bagi WP Badan, batas akhir pelaporannya jatuh pada 30 April 2023.

Apabila telat melaporkan SPT, maka wajib pajak akan dikenai sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), mulai dari sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only