Lebih 12 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)Tahunan kali ini meningkat dibandingkan periode sama tahun 2022. Hal itu diungkapkan Ditjen Pajak (DJP) lewat unggahan di akun Instagram resmi, Sabtu (1/4/2023).

“Sampai dengan 31 Maret 2023, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi mencapai 11.682.479 wajib pajak. Meningkat 2,88% dari periode yang sama pada tahun 2022,” tulis Ditjen Pajak.

“DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak,” demikian unggahan Ditjen Pajak.

Lalu, apa yang terjadi jika tak lapor SPT?

Seperti diketahui, Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP).

Hal tersebut menjadi salah satu proses yang dilakukan setelah wajib pajak membayar pajak mereka, yakni melaporkannya ke negara.

Untuk SPT Tahun 2022, batas pelaporannya tinggal 3 hari lagi. Bagi WP Pribadi batas pelaporan paling lambat terhitung tanggal 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023.

Karena ini bersifat wajib, maka apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.

SPT Tahunan (DitjenpajakRI)Foto: SPT Tahunan (DitjenpajakRI)
SPT Tahunan (DitjenpajakRI)

Berikut rinciannya:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Sedangkan sanksi pidana, terancam hukuman penjara.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only