Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Masih Jauh dari Target

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pelaporan 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) hingga 31 Maret 2023.

Angka ini tumbuh 3,13% jika dibandingkan dengan tahun lalu, serta setara 61,80% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023 yang sebesar 83%. Angka rasio kepatuhan tersebut masih berpotensi meningkat mengingat batas lapor WP Badan sampai 30 April 2023.

Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 11,37 juta SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT yang disampaikan secara manual.

Sedangkan untuk WP Badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa rasio kepatuhan yang mencapai 61,80% sudah cukup bagus. Pasalnya, kepatuhan WP tersebut meningkat meskipun ditengah kasus ramai stop bayar pajak.

Oleh karena itu, dirinya melihat bahwa Wajib Pajak sudah lebih dewasa dalam kesadaran kewajibannya jika dibandingkan dengan kasus Gayus Tambunan pada tahun 2011.

“Dengan kepatuhan kasus RAT kemarin, saya kira kenaikan ke 61,80% sudah bagus. Dibandingkan saat kasus gayus lalu, kepatuhan sempat turun di tahun 2011,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (2/4).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research (TRI) Prianto Budi Saptono belum puas terhadap pencapaian rasio kepatuhan WP tersebut. Menurutnya, idealnya rasio kepatuhan tersebut bisa mencapai 70%.

“Jika ada kenaikan sampai dengan di atas 70% untuk kepatuhan formal SPT pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP), rasio tersebut menjadi sebuah peningkatan yang menggembirakan,” terang Prianto.

Sebelumnya, Prianto juga menyampaikan bahwa buntut kasus Rael Alun Trisambodo tersebut akan menurunkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT OP.

Hal ini dikarenakan masih ada rasa kekecewaan sebagian masyarakat terhadap kasus Rafael yang menghilangkan kepercayaan publik terhadap DJP.

“Jumlah SPT PPh OP 2022 yang dilaporkan oleh WP OP di Maret 2023 ini memang berpotensi turun. Rasa kecewa sebagian masyarakat terhadap kasus RAT masih bergulir,” terang Prianto, Selasa (7/3) yang lalu.

Hanya saja, untuk pelaporan SPT PPh Badan menurutnya tidak akan berpengaruh banyak. Hal ini dikarenakan kepatuhan pajak perusahaan sebagai WP Badan relatif lebih baik dari WP OP.

Indikasinya bisa terlihat dari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di tahun 202 yang hanya menyasar WP OP. “Potensi penurunan jumlah lapor SPT PPh Badan tidak ada,” katanya.

Sumber : Nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only