Luhut: Insentif Mobil Listrik Berlaku April Hingga Desember 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan insentif kendaraan listrik untuk mobil dan bus mulai berlaku April 2023.

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP mulai berlaku tahun anggaran 2023 dengan masa pajak April hingga Desember 2023.

Luhut mengatakan bahwa program relaksasi pembelian ini dipastikan bakal berlangsung secara bertahap dan terukur.

“Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

Beleid yang mengatur pemberian insentif fiskal ini tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Adapun, kriteria yang bisa mengikuti program ini adalah mobil listrik dan bus listrik dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang KBLBB Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Sebagai informasi, syarat yang harus dipenuhi produsen untuk mengikuti program ini adalah mobil listrik dengan kandungan lokal mencapai 40 persen akan mendapat potongan PPN 10 persen. Hingga saat ini, terdapat dua model yang berpotensi mengikuti insentif pembelian ini, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

Sementara itu, untuk bus listrik, terdapat TKDN minimum yang dicapai untuk mengikuti insentif pembelian, mulai dari 20–40 persen. Untuk Bus listrik dari 20-40 persen akan mendapatkan potongan PPN 5 persen, sedangkan bus yang mencapai TKDN 40 persen akan diguyur potongan PPN 10 persen.

Sumber : Otomotif.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only