PPN DTP Berlaku untuk Bus dan Mobil Listrik, Ini Teknis Pelaksanaannya

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik dan bus listrik telah diberlakukan oleh pemerintah. Aturan tersebut, diharapkan mampu mendorong penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus tertentu.

Beleid terkait kebijakan pembelian mobil listrik dan bus listrik ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air,” jelas Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier, dalam keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

PLN dan tiga perusahaan motor listrik Indonesia, menyediakan fasilitas pembelian sepeda motor listrik bersubsidi melalui aplikasi.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only