Tax Ratio Rendah dan Terbatasnya Utang Memicu Sempitnya Ruang Fiskal

Kementerian PPN/Bappenas berpandangan ruang fiskal yang dimiliki oleh Indonesia masih cenderung terbatas. Ruang fiskal yang ada juga belum sepenuhnya mampu mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan terbatasnya ruang fiskal disebabkan oleh kembali berlakunya batas defisit anggaran sebesar maksimal 3% dari PDB, rendahnya penerimaan negara, dan adanya batasan utang pemerintah yang maksimal sebesar 60% dari PDB.

“Ruang fiskal mulai lagi terbatas karena defisit kita kunci kembali di 3% dari PDB,” ujar Suharso dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (5/4/2023).

Dalam hal perpajakan, Kementerian PPN/Bappenas mencatat tax ratio Indonesia masih sebesar 9,1% pada 2021. Menurutnya, dibutuhkan tax ratio di atas 10% untuk mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif.

Rendahnya tax ratio pada akhirnya tercermin pada rasio belanja negara dan belanja modal yang juga mengalami penurunan. “Terjadi peningkatan sedikit di rasio belanja barang, tetapi untuk belanja modal cenderung menurun,” ujar Suharso.

Pada 2021, rasio belanja negara tercatat masih sebesar 16,41% dari PDB. Walau tinggi, rasio belanja modal tercatat hanya sebesar 1,41% dari PDB.

Rasio belanja barang tercatat paling dominan, yakni sebesar 3,12% dari PDB. Adapun rasio belanja pegawai tercatat mencapai 2,28% dari PDB.

Untuk mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif, Kementerian PPN/Bappenas mencatat negara maju dan negara peers memiliki tax ratio di atas 15% dari PDB yang didukung oleh defisit dan rasio utang yang lebih besar dari Indonesia.

“Rata-rata [batas stok utang] negara di dunia itu sekitar 77% dan negara berkembang sekitar 64%,” ujar Suharso.

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only