Waduh! Tax Ratio RI Kalah Dibanding Negara-negara ASEAN Ini

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut tax ratio atau rasio pajak Indonesia termasuk salah satu yang terendah. Rasio pajak Indonesia berada di bawah rata-rata dunia yang sebesar 13,5%.

Rasio pajak Indonesia tahun 2022 adalah 10,4%. Saat Rapat Kerja (Raker) dengan komisi XI DPR RI, Suharso menyajikan data rasio pajak Indonesia tahun 2020 yang sebesar 8,3%.

“Rasio penerimaan negara terhadap PDB cenderung mengalami penurunan, terutama rasio perpajakan. Dan Indonesia termasuk yang terendah di Kawasan,” katanya dalam Raker dengan komisi XI DPR RI, Rabu (5/4/2023).

Berdasarkan data IMF dibutuhkan rasio pajak 12% untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi. Adapun rasio pajak Indonesia masih kalah dari beberapa negara di Asean.

Misalnya, rasio pajak Thailand yang sebesar 14,5%, lalu Filipina sebesar 14%. Kemudian ada Singapura dengan rasio pajak 12,9%.

Indonesia bahkan kalah dari Malaysia, yang rasio pajaknya sebesar 10,9%. Namun Indonesia mengungguli China dengan rasio pajak 8,1%. Sebagai catatan, data tersebut diambil dari tahun 2020.

Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin sempat meminta Ditjen Pajak untuk menaikkan tax ratio yang rendah. Hal ini disampaikannya saat menanggapi usulan Ditjen Pajak dipisah dari Kemenkeu.

“Cuma yang pasti, apapun hasilnya nanti pertama itu lebih transparan. Transparansi itu mesti jalan. Kedua harus ada peningkatan. Ketiga penting sekali itu tax ratio-nya masih rendah itu ada naik. Itu saya kira,” ujar Maruf Amin dalam pernyataan video dikutip dari kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Senin (20/3/2023).

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only