DJP Kantongi Rp 11,7 Triliun dari Pajak Netflix cs

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat Rp 11,7 triliun dari 126 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai informasi, per Maret 2023, pemerintah melakukan menunjuk 144 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Lalu pada bulan yang sama, pemerintah melakukan 3 penunjukan dan 1 pencabutan.

“Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/4/2023).

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 126 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 11,7 triliun. Rinciannya, Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 1,53 triliun setoran tahun 2023.

Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE di Indonesia cukup banyak, mulai dari Google, Amazon, Netflix, Facebook, Twitter, Zoom, dan lainnya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Sumber : Finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only