Kepatuhan Wajib Pajak Kanwil Jakarta Barat 75%

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Barat hingga 31 Maret 2023 mencapai 284.341. Alhasil, rasio kepatuhan pelaporan SPT di Kanwil tersebut mencapai 73,53%.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat Herry Setya- wan mengatakan, pelaporan SPT tersebut naik 16,6% di- banding periode yang sama pada tahun lalu. Menurutnya, pelaporan SPT yang lebih tinggi pada tahun ini, lantaran kesadaran pajak masyarakat meningkat sejalan dengan gencarnya edukasi oleh penyuluh pajak.

Menurut Herry, pihaknya turut menggandeng beberapa organisasi mitra seperti komunitas, perhimpunan, asosiasi dan tax center dalam kegiatan edukasi tersebut. Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan adalah meningkatkan pelayanan dengan memperbanyak pembu- kaan pojok pajak di pusat perdagangan juga instansi peme- rintah dan swasta. “Kami akan terus meningkatkan kepa- tuhan pelaporan SPT wajib pajak dengan melakukan edu- kasi dan memperluas informasi kepada masyarakat,” ujar Herry dalam keterangan resminya, Minggu (9/4).

Meski batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi telah berakhir, ia masih berharap masyarakat yang belum melapor tetap melaporkan SPT. Ia juga berharap wajib pajak badan segera melapor SPT dan tidak menung- gu hingga batas akhir pelaporan.

Sumber: KONTAN – Senin, 10 April 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only