Kendaraan Listrik Bebas Pajak, APBD DKI hingga 2024 Seret

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk membangun Jakarta hingga 2024 dinilai terbatas pascakemudahan untuk membeli kendaraan listrik.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah dihadapkan dengan berbagai tantangan dalam membangun Jakarta 2024, antara lain keterbatasan kemampuan fiskal APDB. 

Menurut dia, keterbatasan fiskal APBD sudah terlihat sejak awal, ada kebijakan pemerintah pusat memudahkan pembelian kendaraan berbasis listrik. Artinya penduduk DKI Jakarta akan membeli kendaraan tersebut, dan terus-menerus akan meningkat jumlahnya.

“APBD kami mungkin perlu dipikirkan untuk mencari alternatif lain, mengingat kendaraan listrik pajaknya Rp0. Meskipun kami juga mendukung pemerintah pusat, namun dari sisi pendapatan pasti akan turun,” ujar Heru di Balaikota Jakarta, Senin (10/4/2023).

Seperti diketahui, mobil listrik atau kendaraan berbasis energi terbarukan bebas dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

Keputusan ini diumumkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

UU HKPD disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (5/1/2022) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari yang sama.

Beleid tersebut mengatur sejumlah komponen penerimaan daerah, seperti di antaranya pajak dan bea kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 7 UU HKPD, pemerintah menetapkan pengecualian pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap lima objek seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan bermotor milik kedutaan dan perwakilan negara asing. Pemerintah pun menetapkan bahwa mobil listrik masuk sebagai pengecualian.

Lalu, dalam pasal 12 mengenai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemerintah pun mencantumkan jenis-jenis kendaraan di atas sebagai pengecualian dari objek BBNKB. Artinya, mobil listrik turut bebas bea balik nama.

Dalam pasal 12 ayat (4) tertulis bahwa pengecualian bea masuk turut berlaku untuk kendaraan bermotor dari luar negeri yang akan diperdagangkan, yang akan dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia, serta untuk digunakan dalam pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Pengecualian bea masuk dalam pasal 12 ayat (4) itu tidak berlaku apabila selama 12 bulan berturut-turut kendaraan bermotor terkait tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only