Hingga 10 April, Ditjen Pajak Sudah Terima 12,4 Juta SPT Tahunan 2022

Ditjen Pajak (DJP) telah menerima 12,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 sampai dengan 10 April 2022 pukul 23.45 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut naik 2,91% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, ia tidak memerinci jumlah SPT Tahunan orang pribadi dan badan yang telah disampaikan kepada otoritas.

“Total terdapat 12,4 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 63,67% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023,” katanya, Selasa (11/4/2023).

Dwi menuturkan otoritas pajak terus mengingatkan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak badan, periode pelaporan SPT Tahunannya akan berakhir pada bulan ini.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur SPT Tahunan wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Kepada wajib pajak badan, DJP menyarankan penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui e-form sehingga lebih memudahkan.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan badan adalah senilai Rp1 juta.

Wajib pajak yang kesulitan menyampaikan SPT Tahunan dapat menghubungi Kring Pajak melalui telepon, email, atau media sosial DJP. Selain itu, wajib pajak juga dapat berkonsultasi langsung kepada petugas di kantor pelayanan pajak.

Akun Twitter resmi DJP @kring_pajak telah menerima berbagai pertanyaan mengenai pelaporan SPT Tahunan dalam beberapa waktu terakhir.

Beberapa pertanyaan yang sering disampaikan di antaranya mengenai kendala gagal kirim SPT Tahunan badan menggunakan e-form, serta cara perpanjangan penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT.

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only