Disusun, Peraturan Menkeu Implementasi Sistem Inti Administrasi Pajak

JAKARTA. Otoritas fiskal tengah menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) terkait dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Penyusunan RPMK itu menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/4/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan berbagai regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan. Salah satunya akan berbentuk RPMK. Seperti diketahui, SIAP yang baru atau coretax administration system (CTAS) tengah dibangun.

“RPMK PSIAP membahas mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban elektronik, registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, dan layanan yang diberikan oleh DJP,” katanya.

Dwi mengatakan berbagai regulasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan PSIAP dapat berjalan dengan baik. Penerbitan PMK tersebut nantinya akan mengubah atau mencabut ketentuan yang sudah ada terkait dengan proses bisnis pada DJP.

Pembaruan PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Saat ini, DJP tengah melakukan uji coba atas integrasi antarmodul pada PSIAP. Setelah itu, ada pelaksanaan user acceptance test dan operational acceptance test. Pembaruan PSIAP ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Selain mengenai penyusunan RPMK terkait dengan PSIAP, ada pula ulasan terkait dengan pengiriman email blast oleh DJP kepada wajib pajak badan. Kemudian, ada juga bahasan tentang komitmen Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) untuk mendengar masukan dari masyarakat.

Berikut ulasan berita selengkapnya.
Pembaruan atau Pencabutan PMK Sebelumnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan RPMK terkait dengan PSIAP akan mengatur mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak secara elektronik. Jika sudah terbit dan berlaku, RPMK tersebut akan merevisi atau mencabut ketentuan yang lama.

“PMK-PMK sebelumnya yang mengatur mengenai hal-hal tersebut akan diperbarui atau dicabut,” katanya.

Pembaruan PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Minimalisasi Pertemuan Pegawai DJP dan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan digitalisasi dan perbaikan proses bisnis telah meminimalisasi interaksi tatap muka antara petugas dan wajib pajak.

“Intinya digitalisasi ini meminimalisasi pertemuan fiskus dan wajib pajak. Harapannya, kesempatan untuk melakukan itu [penyimpangan] makin sempit,” katanya.

Kunjungan dari Otoritas Pajak Korea Selatan

Delegasi otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service of the Republic of Korea (NTS), melakukan kunjungan ke kantor pusat Ditjen Pajak pada pekan pertama April 2023.

Dalam pertemuan kali ini, NTS dan DJP memperpanjang sejumlah kerja sama bilateral di bidang perpajakan yang selama ini sudah terjalin. Namun, melalui keterangan pers yang dirilis, DJP tidak memerinci bentuk-bentuk kerja sama yang dijalin bersama otoritas pajak Korea Selatan.

“Kami senang akhirnya pertemuan ini dapat terselenggara. Kami sampaikan terima kasih kepada NTS karena memberikan penjelasan detail tentang kerja sama pertukaran data,” kata Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Sanityas Jukti Prawatyani.

Imbauan Pelaporan SPT Tahunan

DJP mulai mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 kepada wajib pajak badan. DJP meminta wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Periode penyampaian SPT Tahunan badan akan berakhir bulan ini.

“Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap sudah mulai mengirimkan email reminder untuk pelaporan SPT Tahunan badan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT akan diproses oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam waktu 7 hari kerja.

Apabila pemberitahuan disampaikan oleh wajib pajak kepada DJP melalui e-PSPT pada hari libur maka pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan baru akan diproses otoritas pajak pada hari kerja berikutnya.

“Keputusan atas permohonan yang diajukan pada hari libur akan menyesuaikan dengan hari kerja berikutnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Komwasjak Bakal Beri Masukan Strategis kepada Menkeu

Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) berkomitmen mendengar masukan, saran, dan pendapat dari masyarakat. Setelah itu, Komwasjak akan memberikan masukan strategis kepada menteri keuangan.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi memberi contoh salah satu masukan yang sudah diterima saat ini terkait dengan pencegahan conflict of interest terkait dengan fiskus dan konsultan pajak. Jika terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan conflict of interest, sambungnya, perlu ada penanganan.

“Jadi, conflict of interest harus dijaga jangan sampai terjadi. Artinya, jangan sampai ada conflict of interest di mana fiskus memiliki langsung atau tidak langsung usaha konsultan pajak. Itu enggak boleh. Kalau ada pelanggaran ya harus disikapi,” jelasnya.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only