Penerimaan Pajak Sentuh Angka Rp 432,2 Triliun per Maret 2023

JAKARTA. Pemerintah berupaya mempertahankan momentum transformasi ekonomi. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 432,2 triliun per 31 Maret 2023, dengan pertumbuhan secara tahunan mencapai 33,78%. Sementara itu, pertumbuhan penerimaan pajak pada Maret 2022 mencapai 41,64%.

“Ini artinya pajak kita tumbuh di atas baseline yang sudah meningkat tinggi pada tahun lalu. Ini hal yang sangat positif, kami akan jaga terus kepercayaan masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi karena penerimaan pajak ini mencapai Rp 432,2 triliun sangat bermanfaat bagi masyarakat. Khususnya untuk membayar berbagai belanja yang langsung diterima manfaat oleh rakyat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Kinerja dan Fakta (KiTa) yang berlangsung secara virtual pada Senin (17/4/2023).

Harga komoditas mulai mengalami normalisasi dan aktivitas ekonomi mulai menunjukan perlambatan. Bila dirinci penerimaan pajak terbagi dalam beberapa kelompok, pertama yaitu Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 225,95 triliun (25,86% target) atau tumbuh 31,03% dari periode yang sama tahun 2022. Kedua yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp 185,7 triliun atau 24,99% target, Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya tercatat pertumbuhan 42,37%. “Artinya kegiatan masyarakat yang menimbulkan nilai tambah sudah tumbuh,” imbuh Sri Mulyani.

Ketiga yaitu realisasi Pajak Penghasilan Migas (Pph) migas sebesar Rp 17,73 triliun atau 28,86% target. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya terjadi kontraksi 1,12%. Keempat yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp 2,87 triliun atau 7,16% dari target). Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 terjadi pertumbuhan 25,24%.

Dia mengatakan kinerja penerimaan pajak kuartal I-2023 dipengaruhi oleh harga komoditas yang mulai mengalami normalisasi dan dampak implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ke depan, penerimaan pajak masih akan menghadapi tekanan yang sama ditambah dengan semakin tingginya basis penerimaan pajak bulan per bulan tahun 2022. Seluruh jenis pajak tumbuh positif secara agregat, meskipun pada bulan Maret beberapa jenis pajak mengalami kontraksi. Sementara berdasarkan sektornya, secara agregat seluruh sektor utama tumbuh positif.

Pada bulan Maret, beberapa sektor masih tumbuh stabil seperti industri pengolahan, jasa keuangan, transportasi, dan jasa perusahaan. Selain itu, sektor pertambangan tumbuh signifikan karena beberapa WP menyetorkan PPh Badan Tahunan lebih awal. Pertumbuhan sektor informasi dan komunikasi juga meningkat didorong peningkatan PPh Final. Sementara itu, sektor perdagangan melambat karena perlambatan PPN DN dan peningkatan restitusi, serta sektor jasa konstruksi dan real estat melambat karena perubahan model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah. Tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 meningkat 3,15% dibandingkan tahun 2022.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only