Ditjen Pajak Evaluasi Kantor Pajak di LTO dan Khusus, Ada Apa?

Ditjen Pajak (DJP) sedang melakukan evaluasi terhadap unit vertikal di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil Khusus.

Langkah itu ditempuh setelah adanya reorganisasi kantor pelayanan pajak (KPP) dan penambahan jumlah KPP Madya. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan evaluasi diperlukan untuk menciptakan model kantor pajak yang bisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJP secara efektif.

“Saat ini kami sedang mengevaluasi untuk kantor pelayanan pajak dan Kanwil di LTO dan Khusus untuk mendefinisikan bagaimana modus operandi KPP LTO dan KPP Khusus untuk betul-betul bekerja lebih efisien lagi,” ujar Suryo, Senin (17/4/2023).

Seperti diketahui, DJP telah mengubah struktur organisasi pada KPP guna memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan pada setiap setiap seksi. KPP Pratama Kelompok I memiliki 6 Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki 5 Seksi Pengawasan.

Selanjutnya, jumlah KPP Madya di Indonesia bertambah sebanyak 18 KPP Madya. Setiap KPP Madya bakal mengelola 2.000 hingga 4.000 wajib pajak.

KPP Pratama diarahkan untuk lebih berfokus pada penguasaan wilayah, sedangkan KPP Madya berfokus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak strategis.

Implikasinya, KPP Madya bersama dengan KPP LTO dan KPP Khusus memiliki tanggung jawab untuk mengamankan 80% hingga 85% dari total target penerimaan pajak nasional. KPP Pratama bertanggung jawab mengamankan 15% target penerimaan pajak sembari melakukan ekstensifikasi guna memperluas basis pajak.

Dengan beroperasinya KPP Madya baru sejak saat mulai operasi (SMO) pada 24 Mei 2021, DJP memiliki 34 kanwil, 4 KPP LTO, 9 KPP Khusus, 38 KPP Madya, 301 KPP Pratama, dan 204 KP2KP.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only