Ini Alasan Pemerintah Singapura Naikkan Pajak Properti Orang Asing jadi 60 Persen

Pemerintah Singapura menaikkan pajak properti bagi orang asing hingga 60 persen untuk setiap pembelian hunian di negara tersebut. 

Langkah Singapura untuk melipatgandakan pajak properti bagi orang asing menandakan bahwa para pembuat kebijakan semakin menyadari lonjakan arus masuk warga asing, khususnya orang kaya asal China. Meskipun tarif yang lebih tinggi tidak mungkin menurunkan harga rumah.

Dilansir dari Bloomberg pada Jumat (28/4/2023), orang asing akan membayar pajak 60 persen untuk setiap pembelian hunian di Singapura. Sementara tarif untuk menggunakan sebuah entitas atau perwalian dinaikkan menjadi 65 persen. Hal itu dilakukan untuk mencegah pengelabuan aturan.

Adapun, penduduk tetap dan warga negara yang membeli properti hunian kedua mereka juga akan membayar lebih banyak. Bea materai pembeli tambahan (ABSD), muncul di atas pajak bertingkat yang sudah ada yang harus dibayar oleh semua pembeli rumah.

Kebijakan ini muncul setelah banyak orang China yang sangat kaya pindah ke kota ini dalam beberapa tahun terakhir karena pembatasan pandemi yang ketat. Aset kantor keluarga di bank-bank Singapura terus meningkat, dan biaya untuk segala hal mulai dari apartemen hingga mobil mewah dan keanggotaan golf melonjak. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran pemerintah akan kesenjangan kekayaan yang semakin lebar.

Waktu pengumuman ini juga dilakukan menjelang pemilihan umum Singapura yang akan diadakan pada 2025. Dengan perumahan sebagai isu hangat, pemerintah menaikkan pajak untuk pembeli properti bernilai tinggi dalam anggaran terbaru. Pada Maret 2023, Singapura meningkatkan ambang batas untuk investor global yang mencari status penduduk tetap dalam upaya untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan memberi manfaat bagi penduduk setempat.

Sumber : Ekonomibisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only