Daftar Negara Yuridiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AEoI Wajib Pajak Berkurang

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEoI).

Melalui Pengumuman No. PENG-2/PJ/2023, DJP Kemenkeu menyampaikan daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan dalam rangka AEoI di tahun ini.

Hal ini juga dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.

Dari lampiran yang disampaikan oleh DJP Kemenkeu, terdapat pengurangan jumlah yurisdiksi pastisipan tahun ini jika dibandingkan dengan daftar yurisdiksi yang tercantum dalam PENG-1/PJ/2022.

Sebelumnya, ada 113 yurisdiksi yang tercantum dalam daftar yurisdiksi partisipan. Namun di tahun ini, hanya ada 110 daftar yurisdiksi partisipan. Artinya, ada 3 pengurangan daftar yurisdiksi partisipan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Jika ditelisik, ada 4 negara yang tidak masuk lagi dalam daftar tersebut, diantaranya Liberia, Moldova, Morocco, dan Uganda. Di sisi lain, ada penambahan 1 yurisdiksi lagi di tahun ini, yaitu Thailand.

Hal yang sama juga ditemukan dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Dalam PENG-1/PJ/2022, terdapat 95 negara yang tercantum dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Namun saat ini, hanya ada 81 daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Artinya, ada 14 yurisdiksi yang tidak masuk lagi dalam daftar tersebut, sebut saja Brunei Darussalam, Morocco dan Lebanon.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pengurangan yurisdiksi partisipan dalam AEoI tersebut dikarenakan pada tahun 2023 terdapat beberapa yurisdiksi mendapatkan rekomendasi dari Global Forum dan masih dalam proses penyelesaian oleh yurisdiksi yang bersangkutan.

Adapun penyebab lainnya, kata Dwi, terdapat yurisdiksi yang tidak diperkenankan menerima data AEoI lantaran berstatus temporary nonreciprocal yang disebabkan oleh berbagai hal.

“Misalnya yurisdiksi memiliki isu data breach yang harus diselesaikan terlebih dahulu agar dapat bertukar secara resiprokal,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Minggu (30/4).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only