DJP Catat Laporan SPT Wajib Pajak Badan Hanya 48,77 Persen

“Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan WP badan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke kantor pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/5/2023).

Menurutnya per 30 April 2023, sebanyak 11.718 wajib pajak badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan. Dengan mengajukan perpanjangan, maka batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama dua bulan.

Wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan tersebut akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta karena terlambat menyampaikan surat pemberitahuan tahunan. Adapun, secara agregat, Direktorat Jenderal Pajak mencatat surat pemberitahuan tahunan yang telah diterima dari seluruh wajib pajak sebanyak 13.178.812 surat pemberitahuan tahunan.

Dari jumlah tersebut, diperoleh rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 2023 sebesar 67,78 persen, meningkat tipis 1,61 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dalam hal ini, Dwi menyampaikan pihaknya berupaya agar target rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 2023 dapat tercapai.

Sebagaimana diketahui, target rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib surat pemberitahuan tahunan atau sebanyak 16,1 juta surat pemberitahuan tahunan. Maka itu, dia pun mengimbau agar wajib pajak yang belum lapor surat pemberitahuan tahunan agar segera melaporkannya surat pemberitahuan tahunan.

“Artinya masih ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” ucapnya.

Sumber : Republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only