Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan Wajib Dikukuhkan sebagai PKP

JAKARTA. Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/5/2023).

Hal tersebut termuat dalam PMK 48/2023 yang mulai berlaku pada Senin (1/5/2023). Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (2), tetap berlaku bagi pabrikan dan pedagangan yang masuk kriteria pengusaha kecil.

“Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP … tetap berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan pasal itu.

Adapun pabrikan emas perhiasan adalah pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Sementara itu, pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Selain mengenai pengukuhan pabrikan dan pedagang emas perhiasan sebagai PKP, ada pula ulasan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kemudian, ada juga ulasan terkait dengan peraturan pengawasan PNBP minerba.

Berikut ulasan berita selengkapnya.
Jasa Terkait Emas

Setelah menjadi PKP, pabrikan dan pedagang emas perhiasan berkewajiban memungut PPN atas emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batuan yang sejenis.

Jasa yang dimaksud antara lain adalah jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa-jasa lain yang sejenis. Adapun PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa oleh PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan adalah sebesar 1,1%.

Penyerahan dari PKP Pabrikan Emas

Penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan lainnya atau pedagang emas perhiasan dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% atau dengan tarif efektif sebesar 1,1%.

Bila PKP pabrikan emas perhiasan melakukan penyerahan emas perhiasan langsung kepada konsumen akhir, ada pengenaan PPN dengan besaran tertentu sebesar 15% atau dengan tarif efektif sebesar 1,65%.

Penyerahan dari PKP Pedagang Emas

Atas penyerahan emas perhiasan dari PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir, PPN yang dikenakan adalah sebesar 1,1%. Ketentuan ini berlaku sepanjang PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan yang dimaksud.

Bila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan yang dimaksud, penyerahan emas perhiasan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN sebesar 1,65%.

Khusus untuk penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, PPN yang dikenakan sebesar 0%.

Pengawasan PNBP Minerba

Kementerian Keuangan merevisi peraturan terkait dengan pengawasan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batu bara (minerba) melalui sinergi proses bisnis dan data antarkementerian/lembaga.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 214/2021. Revisi dilakukan melalui penerbitan PMK 43/2023 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 27 April 2023. Perubahan peraturan dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan PNBP minerba.

Salah satu perubahan yang dilakukan Kementerian Keuangan adalah adanya penambahan bab baru, yakni Bab VIA Kewajiban Validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Bab tersebut berisi 2 pasal baru, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B.

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan

Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan hingga 30 April 2023, sebanyak 11.718 wajib pajak badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

“Wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan,” ujarnya.

Dwi mengatakan dengan mengajukan perpanjangan waktu, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan. Seperti diketahui, wajib pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP atau dengan cara lain, salah satunya melalui e-PSPT pada DJPOnline.

Pelaporan SPT Tahunan

Sampai dengan batas akhir pelaporan 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh sebanyak 939.948. Jumlah tersebut sama dengan 48,77% dari jumlah wajib pajak badan yang wajib SPT serta tumbuh 4,13% dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan wajib pajak badan mayoritas berupa sarana elektronik. Perinciannya adalah 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke kantor pajak.

Secara agregrat, SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh wajib pajak sebanyak 13,17 juta. Dari jumlah tersebut, diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 67,78% dan pertumbuhan sebesar 1,61% dibanding periode yang sama tahun lalu.

PIB untuk Barang Tidak Berwujud

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan melalui PMK 190/2022, pemerintah telah mengatur ketentuan harus diberitahukannya impor barang tidak berwujud seperti software dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan PIB tidak berwujud memang berbeda dengan PIB biasa. Menurutnya, terdapat beberapa informasi yang tidak perlu dimasukkan dalam PIB tidak berwujud.

“PIB ini perlu disiapkan secara khusus karena tidak bisa menggunakan PIB biasa,” katanya.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only