Cara Cetak SKF untuk Keperluan Tax Holiday di Aplikasi M-Pajak

DALAM mendukung perkembangan industri dan menarik investor asing, pemerintah menawarkan berbagai insentif pajak. Salah satunya, tax holiday seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan tax holiday melalui Online Single Submission (OSS). Sistem OSS akan meminta wajib pajak untuk memenuhi beberapa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Surat keterangan fiskal (SKF) merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan kepada wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan tax holiday. Saat ini, wajib pajak bisa meminta SKF untuk keperluan pengajuan tax holiday melalui aplikasi M-Pajak.

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Apabila belum, silakan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi M-Pajak.

Anda akan diarahkan ke halaman beranda. Pada halaman tersebut, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas. Kemudian, klik Masuk untuk melakukan login. Silakan masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Pengisian kolom NPWP dan kata sandi pada M-Pajak sama dengan akun DJP Online yang telah diaktivasi. Seusai mengisi, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar. Kemudian, periksa pesan masuk di email Anda.

Temukan kode verifikasi dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Kemudian, tekan Verifikasi. Setelah berhasil login, klik tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Kemudian, pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF).

Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi. Pada kolom keperluan pencetakan SKF, pilih opsi Syarat Pengajuan Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday). Lalu, tekan Cetak SKF.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, pilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only