Proses Restitusi Pajak Kini Hanya 15 Hari Saja

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus berbenah. Proses pengembalian pajak alias restitusi pajak kini bisa lebih cepat. Kalau bia- sanya proses restitusi pajak bisa memakan waktu hingga satu tahun, kini cukup 15 hari kerja.

Hal tersebut setelah DJP menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No- mor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang mengaju- kan restitusi pajak penghasilan (PPh) OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masya- rakat DJP Dwi Astuti bilang, aturan tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah dan cepat. “Proses restitusi yang lebih cepat mem- bantu cash flow wajib pajak,” kata dia, Rabu (10/5).

Sumber: KONTAN – 11 Mei 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only