Nilai Laporan Repatriasi Wajib Pajak Tembus Rp 402,8 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga Kamis (11/5/2023) 43 wajib pajak sudah melaporkan repatriasi melalui aplikasi E Reporting PPS (Program Pengungkapan Sukarela).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, dari pelaporan tersebut 43 wajib pajak tersebut jumlah yang dilaporkan sebesar Rp 402,8 miliar.

“Sampai saat ini yang sudah akses dan memberikan laporan ada repatriasi dari 43 wajib pajak per hari ini jumlahnya Rp 402,8 miliar. Kami sangat menunggu wajib pajak dengan sukarela melakukan kewajibannya untuk melaporkan repatriasi dan investasi yang dilakukan,” ucap Suryo Utomo, Kamis (11/5/2023).

Dia menyatakan pelaporan PPS terbilang masih sedikit karena sistem e-Reporting masih belum siap sepenuhnya. Sebelumnya batas pelaporan repatriasi dan investasi pada 30 April 2023 namun karena sistem tersebut belum siap maka pelaporan diperpanjang sampai akhir Mei 2023.

“Seharusnya (batas waktu) sesuai waktu pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) di tanggal 30 April 2023. Tetapi karena sistemnya belum bisa diimplementasikan secara penuh maka pelaporan bisa dilakukan sampai akhir Mei 2023. Saat waktu menyampaikan di bulan April kemarin wajib pajak (masih) konsentrasi mengisi SPT,” kata dia.

Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (dua dari kiri) memberikan keterangan bersama sejumlah Direktur Pajak (ki-ka): Dwi Astuti, Ihsan Priyawibawa, Hestu Yoga Saksama, Teguh Budiharto dan Staf Ahli kementerian keuangan bagian kepatuhan pajak Yon Arsal (tiga dari kiri), di Jakarta, Kamis (11/5/2023). Dirjen Pajak memberikan update isu terbaru mengenai perpajakan. B Universe Photo/David Gita Roza

Dalam layanan e-Reporting juga telah menerima pelaporan investasi oleh wajib pajak yang mengikuti PPS. Hingga 10 Mei 2023, terdapat 129 WP yang melaporkan investasi ke e-Reporting.

Secara rinci, laporan investasi WP PPS mencakup investasi modal, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) rupiah, dan pembelian SBN dolar Amerika Serikat (AS).

Untuk investasi modal, nilai investasi yang tercatat sebesar Rp 2,53 miliar. Kemudian, investasi SBN rupiah terdata sebanyak Rp 292,84 miliar dan SBN dolar AS sebesar US$ 478,700.

“Ini yang coba kami kumpulkan. InsyaAllah sampai akhir bulan ini sudah lebih kelihatan. walaupun di sisi lain kami mendapatkan informasi dari para patuh pajak yang mengenai aktivitas PPS,” tutur Suryo.

Sumber : beritsatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only