Pajak Fasilitas Kantor Berlaku Mulai Juni 2023

Pemerintah akan menerbitkan regulasi tentang pajak penghasilan (PPh) natura pada Juni 2023 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Natura sendiri merupakan fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawainya. Melalui regulasi ini, fasilitas yang diterima pekerja akan dikenakan pajak atau disebut pajak natura.

“Natura pada prinsipnya sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi, mudah-mudahan bulan depan (Juni, Red) kami terbitkan,” Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam acara media briefing di kantor pusat Kementerian Keuangan, Kamis (11/5/2023).

Dalam UU HPP disebutkan, natura/kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai/penerima.

Pemerintah juga telah menerbitkan aturan turunan dari UU HPP yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang berisi tentang pengaturan pajak natura.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses penggodokan regulasi pajak natura. Dalam hal ini pihaknya melihat ambang batas (threshold) penetapan. Nantinya dalam regulasi tersebut akan diatur secara jelas. Sebab dalam pajak natura ini ada unsur yang memberikan fasilitas dan menerima fasilitas.

“Natura penghasilan dan natura bukan penghasilan, tapi esensi pentingnya, jenisnya sudah ada, alat kerja dan ada semacam batasan. Ditunggu deh, kalau ada hilalnya segera akan disampaikan,” kata Suryo.

Sumber : www.beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only