Unit Khusus untuk Layani Investor di IKN Dibentuk, Bisa Tanya Pajak

Pemerintah membentuk unit pelayanan satu pintu (one stop shop) yang menjadi akan menampung dan menindaklanjuti kebutuhan-kebutuhan investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) akan ikut masuk menjadi anggota dari one stop shop yang dimaksud.

“Jadi 1 pintu saja. Nanti, investor ke kami atau ke Kementerian Investasi/BKPM itu sama saja karena kita merupakan bagian dari online single submission (OSS) yang dimiliki oleh BKPM,” katanya, Senin (15/5/2023).

Perwakilan dari Ditjen Pajak (DJP) juga turut bergabung dalam one stop shop untuk menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh investor terkait dengan pemanfaatan insentif pajak.

“Akan ada juga perwakilan dari DJP. Ada beberapa insentif pajak yang memang harus dielaborasi dan implementasinya ini tentu ditunggu oleh para pelaku usaha,” ujar Bambang.

Sebagai informasi, pemerintah menawarkan beberapa insentif pajak di IKN berdasarkan PP 12/2023. Pertama, pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.

Ketiga, pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Keempat, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Kelima, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final.

Keenam, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu.

Ketujuh, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Kedelapan, PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kesembilan, pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only