Kena Eror ETAX-10003 saat Buat e-Faktur, Kring Pajak Beri Solusi

Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak apabila menghadapi kendala atau eror saat membuat e-faktur dengan notifikasi ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput.

Dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, unit layanan yang dibentuk Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak bersangkutan untuk mengatasi eror tersebut.

“[Pertama], jika menggunakan server-client, pastikan PC server dan client terkoneksi dengan baik. Tutup aplikasi e-faktur di client, lalu koneksikan kembali ke server dan kemudian ulangi proses,” sebut Kring Pajak, Selasa (16/5/2023).

Kedua, pastikan saat merekam atau mengubah user, referensi lawan transaksi, referensi barang/jasa, serta update data profil hanya dilakukan dari default database yaitu ETaxInvoice.

Ketiga, pastikan dalam pengisian kolom nama lawan transaksi, alamat lawan transaksi, nama barang, kode barang atau referensi tidak boleh lebih dari 255 karakter dan tidak menggunakan tanda atau simbol-simbol apa pun.

“Jika masih belum berhasil, silakan dicoba untuk hapus faktur dan rekam kembali,” jelas Kring Pajak

Kring Pajak merupakan unit layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk wajib pajak, baik perorangan maupun atau badan.

Tambahan informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). Adapun faktur pajak elektronik disebut dengan e-faktur. (rig)

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only