Ini Syarat dan Tata Cara Jadi Wajib Pajak Non-Efektif

JAKARTA. Setiap Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban dalam menyampaikan Surat Pemberitahan (SPT) Tahunan, kecuali para WP yang berstatus non-efektif (NE). 

Wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 04/2020 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, terdapat 11 syarat sehingga WP dinyatakan NE. 

Salah satu syarat bagi WP yang ingin mengajukan non-efektif adalah memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. 

Berikut syarat lengkapnya:

  1. Sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  2. Berpenghasilan di bawah PTKP 
  3. Bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun 
  4. Sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
  5. Berpenghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
  6. Tidak menyampaikan SPT melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
  7. Tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP
  8. Tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
  11. Tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Adapun, bagi WP yang ingin menonaktifkan NPWP-nya, Permohonan penetapan wajib pajak non-efektif bisa disampaikan secara langsung melalui Kantor Pajak Terdaftar atau telepin Kring Pajak 1500200. 

Nantinya, bila seorang WP yang sebelumnya rutin melaporkan SPT dan menjadi WP NE, dirinya tidak wajib menyampaikan SPT. 

Selain itu, WP tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT dan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only