Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Tahun Depan Belum Naik, Masih 11%!

Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2024 akan tetap sama dengan yang berlaku saat ini yaitu 11%. Itu artinya, tahun depan pemerintah belum akan menaikkan tarif PPN.

“Untuk UU terutama tarif (PPN) telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif yang sama,” kata Sri Mulyani saat penyampaian kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2024 dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN berlaku 11% per 1 April 2022 dari sebelumnya 10%. Selanjutnya tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

“PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN,” tulis pasal 7 ayat (3) dan (4) aturan tersebut.

Kembali ke Sri Mulyani, ia mengatakan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak Indonesia masih cukup kuat pada 2024.

“Kita melihat pertumbuhan ekonomi kita membaik, penerimaan pajak kita juga cukup kuat. Maka itu menjadi salah satu yang akan memberikan pondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini,” imbuhnya.

Sri Mulyani menyebut kebijakan mobilisasi pendapatan negara akan dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha, serta kelestarian lingkungan. Hal ini ditempuh dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan (UU HPP) melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Efektivitas pelaksanaan UU HPP diharapkan akan meningkatkan rasio perpajakan,” pungkasnya.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only