NPWP Jadi Tak Aktif, KPP Bisa Tetapkan WP Nonefektif secara Jabatan

Kepala KPP bisa menetapkan wajib pajak nonefektif (NE) secara jabatan. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, penetapan NPWP nonefektif bisa dilakukan secara jabatan berasarkan informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak yang tiba-tiba menemukan status NPWP-nya nonefektif diimbau agar tidak panik. Jika menerima pemberitahuan penetapan WP NE, wajib pajak diminta untuk mengonfirmasikannya kepada KPP terdaftar.

“Terkait detail alasan [penetapan WP NE] silakan wajib pajak mengonfirmasinya ke KPP tempat terdaftar. Kontak KPP bisa dilihat di pajak.go.id/unit-kerja,” cuit Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (20/5/2023).

Terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status wajib pajak NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only