Aturan Pemotongan PPh Pasal 21, DJP Siapkan Kalkulator Tarif Efektif

Ditjen Pajak (DJP) bakal menyediakan aplikasi kalkulator tarif efektif PPh Pasal 21 di DJP Online apabila kebijakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif sudah berjalan.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I DJP Carolina Candri Prihandinisari mengatakan kalkulator PPh Pasal 21 diperlukan untuk mempermudah wajib pajak pemberi kerja, terutama yang berskala UMKM, untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan baru tersebut.

“Dengan kalkulator tarif efektif ini kita harapkan mereka bisa mendapatkan kemudahan,” ujar Candri dalam kuliah umum bertajuk Ketentuan Terbaru Peraturan PPh Pasal 21 (Simplifikasi Tarif) yang digelar oleh PKN STAN, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Rencananya, kalkulator tarif efektif PPh Pasal 21 ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki pegawai maksimal 50 orang saja.

Untuk diketahui, pemerintah sedang menyiapkan ketentuan tarif efektif PPh Pasal 21 dalam RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang ada saat ini dirasa terlalu rumit sehingga perlu disederhanakan menggunakan tarif efektif. Tak hanya menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak, penggunaan tarif efektif juga akan mempermudah DJP memvalidasi penghitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh wajib pajak.

Nantinya, besaran PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi penghasilan dihitung hanya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang sudah disiapkan oleh DJP dalam 3 tabel tarif.

Tarif efektif yang disiapkan oleh DJP nantinya sudah mencerminkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk setiap status mulai dari TK/0 senilai Rp54 juta hingga K/I/3 senilai Rp121,5 juta.

Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rencananya baru akan berlaku mulai 2024, bersamaan dengan implementasi coretax administration system.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only