Surat Paksa Tak Ampuh Tagih Utang Pajak, Sebidang Tanah WP Disita

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Jember, Jawa Timur menyita aset milik wajib pajak berupa sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 229 meter persegi.

Tindakan penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak pemilik aset tidak sanggup melunasi utang pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan. Sebelumnya, langkah penagihan aktif sudah dilakukan oleh kantor pajak, termasuk melalui penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa.

“Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki sejumlah utang pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset,” tulis KPP Pratama Jember dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Langkah penyitaan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak lain dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.

Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only