Ekspor CPO di Bursa Berjangka Dimulai Juni, Kemendag Ungkap Tujuannya

Pemerintah segera mengimplementasikan ekspor CPO melalui bursa berjangka pada Juni 2023. Kebijakan ini diyakini bisa meningkatkan kinerja ekspor CPO dan mendongkrak pendapatan negara melalui pajak ekspor.

Ketentuan ekspor CPO melalui bursa berjangka sudah lebih dulu diatur melalui UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Komoditas yang nantinya bisa diekspor melalui bursa berjangka adalah CPO dengan kode HS 15111000.

“Nantinya kebijakan tersebut dilakukan melalui bursa berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. Selain permendag tentang ekspor, Kemendag juga merancang peraturan Bappebti serta peraturan tata tertib (PTT) bursa berjangka,” kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan pers, Senin (22/5/2023).

Melalui aktivitas ekspor CPO di bursa berjangka, diharapkan bisa terbentuk harga acuan CPO di bursa. Harga acuan yang terbentuk nantinya akan lebih transparan, akuntabel, dan real time. Pada akhirnya, harga acuan bisa dimanfaatkan oleh Kementerian Perdagang dalam menentukan Harga Patokan Ekspor (HPE) serta oleh Kemenkeu untuk menentukan bea keluar.

Didid menambahkan, pemerintah terus berupaya memperluat pengembangan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Bappebti juga terus mendiseminasi berbagai kebijakan dan perkembangan kepada para pemangku kepentingan.

“Bappebti terus mengedukasi dan memberikan pemahaman yang benar terkait dengan perdagangan berjangka komoditi, baik kepada pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat umum. Hal ini menciptakan ekosistem yang nyaman dan terpercaya,” kata Didid.

Sebagai informasi, tidak semua jenis komoditas CPO yang bisa diekspor melalui bursa berjangka. Hanya CPO dengan HS Code 15111000 saja yang bisa diekspor melalui bursa berjangka. Produk tersebut hanya mewakili sekitar 9,75% dari total volume eskpor CPO dari Indonesia.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only