Pajak RI Tokcer, Sri Mulyani: Realisasi Capai Rp 688,15 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak hingga April 2023 mencapai Rp 688,15 triliun atau telah mencapai 40,05% dari target APBN 2023 yang sebesar Rp 1.718 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak pada semua sektor tumbuh, meski pertumbuhannya mulai termoderasi alias melambat.

Secara rinci, Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM hingga April 2023 mencapai Rp 239,98 triliun atau telah mencapai 32,3% dari target, dengan tumbuh 24,91% dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPN & PPnBM 2022.

Selanjutnya, realisasi penerimaan PPh Non Migas hingga April 2023 mencapai Rp 410,92 triliun atau telah mencapai 47,04% atau tumbuh 20,11% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun penerimaan realisasi penerimaan PBB & Pajak Lainnya mencapai Rp 4,92 triliun atau telah mencapai 12,3% dari target dan tumbuh 102,62% dibandingkan realisasi April 2022. Serta penerimaan PPh Migas mencapai Rp 32,33 triliun atau telah mencapai 52,62% dari target atau tumbuh 5,44% dari realisasi April 2022.

“Jadi total, sudah dikumpulkan 40,05% dari target tahun ini. Pertumbuhan sampai April 2023 mencapai 21,3% masih tinggi, namun tahun lalu sudah tumbuh tinggi 51,4% dibandingkan April 2022,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi APBN Kita edisi April 2023, Senin (22/5/2023).

Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak masih tumbuh positif meskipun melambat dibandingkan tahun sebelumnya, disebabkan penurunan harga mayoritas komoditas utama dan penurunan ekspor dan impor.

Kendati demikian, Sri Mulyani mulai mewaspadai penerimaan pajak ke depannya akan merosot sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi basis penerimaan.

“Namun demikian optimisme tetap ada mengingat aktivitas ekonomi domestik, yang terus meningkat dan optimalisasi implementasi UU HPP,” jelas Sri Mulyani.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only