Insentif Pajak untuk Bus Listrik Belum Jelas

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui, pemerintah belum membuat aturan detail soal insentif untuk kendaraan listrik jenis bus kendati telah menjanjikan akan memberikan subsidi. Keberadaan bus listrik turut dinilai penting karena berperan mengurangi tingginya volume kendaraan pribadi penyebab kemacetan.

Pemerintah sebelumnya menjanjikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk 138 unit bus listrik yang telah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen ke atas serta diskon PPN 5 persen bagi bus dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen.

“Insentif untuk bus belum, ya. Memang rencananya ada 5 persen apabila kendaraan TKDN sekian persen, tapi sebelumnya belum diatur dengan clear,” kata Moeldoko dalam Green Economic Forum di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (22/5/2023).

Moeldoko mengakui, TKDN untuk bus listrik saat ini memang belum cukup besar. Hanya saja, pemerintah meyakini peningkatan TKDN bakal signifikan ketika pabrikan Indoensia telah dapat memproduksi baterai mobil listrik secara mandiri.

Diketahui sejauh ini belum terdapat bus listrik yang mengantongi sertifikat TKDN untuk bisa mendapatkan diskon pajak PPN. Termasuk pabrikan bus listrik lokal milik Moeldoko yang bernama PT Mobil Anak Bangsa (MAB).

Sementara itu, diskon PPN 10 persen untuk mobil listrik maupun subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik mulai bergulir. Namun, Moeldoko menilai, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program tersebut dan membuat pemanfaatan subsidi berjalan lambat.

Sumber : ekonomi.republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only