Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Tanah Tersangka Akhirnya Disita

Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengadakan penyitaan aset milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HW pada 23 Mei 2023.

Kanwil DJP Sulselbartra menyebut aset milik tersangka HW yang disita tersebut bakal menjadi jaminan atas kerugian pada pendapatan negara. Tak hanya itu, penyitaan dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan aset.

“Aset tersangka yang berhasil disita, berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 meter persegi,” sebut kanwil dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Menurut kanwil, tersangka diduga telah secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

Kerugian Negara Sampai Miliaran Rupiah

Tindak pidana tersangka HW dilakukan sejak Januari 2018 hingga Desember 2019 dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,3 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka HW terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Saat penyidikan, tersangka sudah diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan membayar pokok pajak beserta sanksinya sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Kanwil berharap penyitaan aset dapat memberikan efek jera bagi tersangka dan mencegah wajib pajak lainnya untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only