MK Pindahkan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA

Mahkamah Konstitusi (MK) menggeser kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam siaran YouTube MK, Kamis (25/5).

“Mengadili, menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”, sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026,” ujar Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, terdapat perubahan dalam sistem peradilan di Indonesia berdasarkan perubahan UUD 1945 dan perubahan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, di antaranya tentang ketentuan mengenai pengadilan khusus dan hubungannya dengan lingkungan-lingkungan peradilan di bawah MA.

Ia menjelaskan sejak 2004, hanya ada empat lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia, yakni lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.

“Dengan demikian, mengenai pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam dan melekat pada salah satu dari lingkungan peradilan tersebut. Sehingga, sejak saat itu Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus yang termasuk dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung,” jelas Hakim Anggota Suhartoyo.

MK menilai perlu dilakukan “one roof system” atau sistem satu atap, terlebih karena telah ada pengakuan bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sehingga, sudah seharusnya ada perlakuan yang sama untuk satu atap terhadap Pengadilan Pajak, di mana pembinaan secara teknis yudisial maupun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada sepenuhnya di bawah kekuasaan MA, tanpa adanya campur tangan lembaga lain.

Uji materi Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diajukan advokat spesialis perpajakan, Nurhidayat, ke MK. Gugatan tersebut diajukan di tengah polemik harta kekayaan eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu.

Pasal 5 ayat 2 UU Pengadilan Pajak berbunyi: Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.

“Permohonan pengujian UU Pengadilan Pajak secara online telah didaftarkan, dan pendaftaran secara offline (hardcopy) akan didaftarkan pada esok hari, Selasa, 28 Februari 2023, pukul 13.00 WIB di Mahkamah Konstitusi,” kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Nurhidayat kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/2).

Viktor ingin Pengadilan Pajak lepas dari cengkeraman Kemenkeu. Oleh karena itu, dalam permohonannya dia meminta MK menyatakan frasa “Departemen Keuangan” bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Agung”.

“Sehingga ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi: Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung,” jelas Viktor.

Viktor menilai peralihan kewenangan dari Kemenkeu ke MA adalah bentuk pengembalian kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak.

Dia menjelaskan Pasal 5 ayat 2 UU 14/2002 mengatur kewenangan Kemenkeu dalam Pengadilan Pajak. Satu di antaranya ialah mengenai tata cara penunjukan hakim ad hoc Pengadilan Pajak diatur lewat Keputusan Menteri Keuangan.

“Padahal kalau kita melihat saat pembentukan UU Pengadilan Pajak (UU 14/2002) pada 2002 silam, di mana pada saat itu oleh pembentuk UU (Presiden dan DPR) menghendaki pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dialihkan ke Mahkamah Agung paling lambat lima tahun sejak UU 14/2002 diundangkan,” tutur dia.

“Bahkan, beberapa fraksi menghendaki peralihan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung paling lama tiga tahun, dan ada pula yang menghendaki cukup satu tahun,” imbuhnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only