Pembinaan Pengadilan Pajak Lepas dari Kemenkeu, MA Bahas Persiapannya

Mahkamah Agung (MA) akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan harus dipindahkannya pembinaan Pengadilan Pajak yang sekarang masih di Kementerian Keuangan. Topik itu menjadi salah satu bahasan media pada hari ini, Senin (29/5/2023).

Dalam Putusan No. 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke MA paling lambat 31 Desember 2026.

“Masih ada waktu sampai tahun 2026. Tentunya persiapannya akan dibahas oleh para pimpinan dalam rapim (rapat pimpinan),” ujar Juru Bicara MA Suharto.

Seperti diketahui, dengan adanya putusan tersebut, para pemangku kepentingan diminta untuk segera mempersiapkan regulasi yang berkaitan dengan segala kebutuhan hukum dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA.

Selain mengenai putusan MK atas uji materiil UU Pengadilan Pajak, ada pula ulasan terkait dengan restitusi pajak. Kemudian, ada juga bahasan tentang seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di MA oleh Komisi Yudisial (KY).

Tenggat Pengalihan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Hakim Agung Suhartoyo mengatakan MK sebelumnya telah mengingatkan pembentuk undang-undang untuk menempatkan pembinaan Pengadilan Pajak secara keseluruhan di bawah MA. Imbauan tersebut tercermin salah satunya dalam Putusan MK No. 6/PUU-XIV/2016.

Namun, imbauan itu tak kunjung diwujudkan hingga saat ini. Dengan demikian, MK memiliki landasan secara hukum untuk menentukan tenggat waktu pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak.

“Dalam kaitan ini, penting bagi MK untuk menetapkan dengan memerintahkan selambat-lambatnya 31 Desember 2026 sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah MA,” ujar Suhartoyo. (DDTCNews)

Tidak Ada Intervensi ke Pengadilan Pajak

Kuasa Hukum Viktor Santoso Tandiasa mengapresiasi putusan MK yang mengalihkan pembinaan Pengadilan Pajak secara penuh ke MA. Putusan ini diharapkan memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dia berharap tidak ada lagi intervensi dari kekuasaan manapun terhadap badan peradilan.

“Dengan masuknya Pengadilan Pajak sepenuhnya di bawah MA maka bisa menjadi perbandingan terkait gaji dan kesejahteraannya dengan hakim-hakim yang lain,” ujar Viktor.

Pemungutan Pajak yang Berkeadilan

Founder DDTC Darussalam mengatakan untuk menjamin pemungutan pajak yang berkepastian, berkeadilan, dan tidak dilakukan sewenang-wenang maka perlu pihak ketiga yang independen, yaitu Pengadilan Pajak.

“Oleh sebab itu, Pengadilan Pajak seharusnya terpisah dari cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujar Darussalam.

Penempatan badan peradilan di bawah eksekutif – meski hanya berkaitan dengan organisasi, administrasi, dan keuangan – sesungguhnya adalah simbol pengakuan yuridis bahwa peradilan tersebut di bawah kementerian yang bersangkutan. (Kontan)

Restitusi Pajak

Ditjen Pajak (DJP) menjamin restitusi yang diajukan wajib pajak akan segera dicairkan sepanjang data dan informasi DJP menunjukkan adanya lebih bayar. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan permohonan restitusi akan disandingkan dengan data pemotongan atau pemungutan pajak oleh lawan transaksi dan nilai pajak yang seharusnya terutang.

“Sepanjang pajak yang diklaim itu sudah dipotong, dipungut, dan disetorkan oleh lawan transaksinya, kemudian kami perhitungkan dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Jika ada restitusi akan diberikan dengan cepat tanpa pemeriksaan,” katanya. (DDTCNews)

Seleksi Calon Hakim Agung

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan sejak pendaftaran seleksi dibuka hingga Kamis (25/5/2023) pukul 16.00 WIB, ada 108 orang yang telah mendaftar secara online untuk calon hakim agung. Namun, belum semuanya melengkapi data.

“KY baru menerima 22 orang pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung. Sementara untuk calon hakim ad hoc HAM di MA tercatat ada 11 pendaftar yang telah melengkapi data secara online melalui http://rekrutmen.komisiyudisial.go.id,” ujarnya.

Berdasarkan pada jenis kamar yang dipilih, sebanyak 18 orang memilih kamar pidana untuk memperebutkan 8 posisi, 1 orang memilih kamar perdata untuk mengisi 1 posisi, dan 3 orang memilih kamar tata usaha negara khusus pajak untuk mengisi 1 posisi.

KY, sambung Siti, kembali mengingatkan kepada para pendaftar untuk segera melengkapi data online melalui laman http://rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Adapun berkas-berkas terkait persyaratan wajib dipindai dan disimpan dalam format PDF. Berkas itu diunggah paling lambat hari ini, Senin (29/5/2023). (DDTCNews)

Perluasan Implementasi NLE

Pemerintah berupaya memperluas penerapan ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE) di pelabuhan, termasuk di bandara.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penerapan NLE akan memberikan kemudahan bagi pengguna jasa, sekaligus menghemat biaya logistik. Menurutnya, perluasan implementasi NLE akan membuat sistem logistik nasional makin efisien.

“Untuk penguatan di 2023, rencananya akan dilakukan di 34 pelabuhan lagi sesuai dengan arahan dari Pak Menko Marinves. Kemudian, juga akan kami lakukan di bandara,” katanya.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only