Berapa Wajib Pajak yang Sudah Lapor Repatriasi dan Investasi Program Tax Amnesty?

Ditjen Pajak mencatat, hingga 31 Mei 2023, sudah ada 5.149 wajib pajak yang sudah lapor repatriasi dan investasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 649 wajib pajak yang telah melaporkan repatriasi harta. Repatriasi adalah pengalihan dana wajib pajak yang ada di luar negeri ke Indonesia. Adapun jumlah harta yang dilaporkan telah direpatriasi adalah Rp 11,96 triliun.

“Saat ini sudah terdapat sebanyak 649 wajib pajak yang telah melaporkan realisasi repatriasi dengan jumlah harta repatriasi Rp 11,96 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Rabu (31/5).

Kemudian, sebanyak 4.500 wajib pajak peserta PPS alias Tax Amnesty Jilid II juga telah melaporkan realisasi investasi atas harta yang diungkapkan. Adapun rincian realisasi investasi PPS adalah Rp 291,75 miliar usaha baru dan Rp 106,12 miliar dalam bentuk penyertaan modal.

Tidak hanya itu, investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dengan mata uang Rupiah sebesar Rp 3,03 triliun. Sedangkan SBN dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar US$ 10,06 miliar.

Untuk diketahui, pelaporan investasi dan repatriasi ini akan berakhir pada hari ini. Oleh karena itu, wajib pajak yang sudah berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi di dalam negeri harus melaporkannya paling lambat pada 31 Mei 2023.

Sumber : Nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only