Pelajari Bisnis Peternakan Ayam, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menerjunkan petugas pajak ke lokasi usaha peternakan ayam PT Ciomas Adisatwa di Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada 30 Mei 2023.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bintan Puguh Setyono mengatakan kunjungan dilakukan dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Menurutnya, kegiatan itu rutin dilakukan oleh kantor pajak.

“[KPDL] rutin dilaksanakan KPP Bintan agar [KPP] dapat lebih memahami karakteristik, kondisi dan proses bisnis dari usaha peternakan ayam,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (5/6/2023).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP, untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta wajib pajak.

Berbagai Metode Pengumpulan Data oleh Petugas Pajak

Pengumpulan data dilakukan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. KPDL bertujuan untuk memperluas basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Dari hasil diskusi dan pengamatan di lapangan oleh petugas pajak, diketahui bahwa kantor pusat Ciomas Adisatwa berada di Tebet, Jakarta Selatan, dan merupakan anak usaha dari PT Japfa Comfeed Indonesia.

Ciomas Adisatwa melakukan kegiatan usaha khusus pembesaran ayam broiler dengan jumlah kandang sebanyak 2 bangunan. Saat ini, perusahaan tengah menambah 3 kandang baru. Wajib pajak juga telah beroperasi di Bintan sekitar 1 tahun dan melakukan ekspor ke Singapura.

“Tujuan utama kami saat ini ialah untuk dapat lebih memahami karakteristik dan proses bisnis usaha peternakan ayam broiler. Kami juga ingin melihat kondisi di lapangan, kesulitan atau kendala yang mungkin ada perihal pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Puguh.

Dia juga mengimbau wajib pajak untuk menunaikan segala kewajiban perpajakan di KPP Bintan atas transaksi yang memang terjadi dan dilakukan oleh Ciomas Adisatwa.

Jika terdapat hal-hal yang belum jelas perihal perpajakan, lanjut Puguh, wajib pajak bisa menghubungi KPP Bintan untuk berkonsultasi baik secara langsung ataupun melalui sarana lain yang tersedia.

“Seluruh layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Bintan bersifat gratis tanpa dipungut biaya,” tuturnya.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only