WP Orang Pribadi UMKM Ada PTKP Rp500 Juta, Begini Cara Hitung Omzetnya

Wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta. PPh final 0,5% hanya dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Artinya, apabila omzet yang diperoleh orang pribadi UMKM tak tembus Rp500 juta dalam setahun maka tidak kena pajak. Bisa dibilang, UMKM mendapatkan kesempatan ‘libur bayar pajak’. Lantas bagaimana cara menghitung omzet yang dimaksud?

“Secara umum omzet dihitung dari pengalian antara jumlah produk terjual dan harga jualnya,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Minggu (4/6/2023).

DJP menambahkan, penghitungan peredaran bruto atau omzet tidak melihat apakah modal yang dikeluarkan wajib pajak besar atau kecil.

“Yang dilihat adalah nilai perputaran uang dari usahanya,” tulis DJP lagi.

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang dikenakan PPh final UMKM, tidak dikenai PPh final sebesar 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Dengan kata lain, jika dalam satu tahun pajak omzetnya tepat Rp500 juta atau di bawahnya maka tidak perlu setor PPh final.

DJP sempat memberikan contoh kasus atas penghitungan PPh final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM ini. Contoh, omzet pada Mei 2023 sudah mencapai Rp560 juta. Jadi pembayaran pajaknya bukan 0,5% x Rp560 juta, melainkan 0,5% x Rp60 juta [ didapat dari Rp560 juta – Rp500 juta], yakni senilai Rp300 ribu.

Pemerintah berdalih ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only